SIDANG PUTUSAN PT MITRA UNGGUL PUSAKA
Hakim Ketua, Mariman Sukardi membacakan putusan dalam sidang permohonan banding pembayaran pajak kurang bayar oleh anak usaha Asian Agri Group, PT Mitra Unggul Pusaka di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (23/1). Hasil persidangan tersebut memutuskan banding dinyatakan ditolak sehingga membuat Mitra Unggul Pusaka berkewajiban melunasi penuh tunggakan pajak serta sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak sekitar Rp. 48 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Asf/pd/15.