PENERTIBAN BANGUNAN LIAR LENTENG AGUNG

  • 28 Januari 2015 17:55
PENERTIBAN BANGUNAN LIAR LENTENG AGUNG
Pemilik bangunan mengambil barang yang masih bisa digunakan saat dilakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di bantaran rel kereta api oleh petugas Satpol PP di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (28/1). Pemprov DKI Jakarta bersama PT. KAI menertibkan 157 bangunan liar yang menempati lahan milik KAI di sepanjang jalur Lenteng Agung karena dianggap mengganggu jarak pandang masinis, dan rencananya jalur tersebut akan dijadikan jalur hijau. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Asf/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
28/01/2015 17:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor