PERATURAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

  • 28 Januari 2015 21:45
PERATURAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (tengah) didampingi Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan (kiri) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan peraturan terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, pengendalian dan penjualan minuman beralkohol di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/1). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut salah satunya mengatur larangan minimarket ataupun pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar dibawah lima persen. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Asf/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
28/01/2015 21:45 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor