LARANGAN PUNGGUNAAN PUKAT HARIMAU
Melayan memperbaiki jaring pukat harimau, di Jalan Raya Pamekasan-Sampang Desa Bandaran, Tlanakan Pamekasan, Jatim, Selasa (3/2). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan trawl atau pukat harimau, karena mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/Rei/pd/15.