PEDAGANG KELILING PAKAIAN IMPOR

  • 12 Februari 2015 19:50
PEDAGANG KELILING PAKAIAN IMPOR
Pedagang keliling menawarkan baju yang diduga pakaian bekas impor yang telah diberikan lebel baru kepada para nelayan dan pengunjung Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Kamis (12/2). Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan larangan masyarakat membeli pakaian bekas impor karena mengandung 200 ribu koloni bakteri/gram dan melanggar UU nomor 7/2014 serta Kepmenperindag nomor 230/MPP/Kep/9/1977 tentang barang yang diatur tata niaga impornya. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/nz/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.86 MB
Disiarkan
12/02/2015 19:50 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor