JALAN RUSAK PEMDA BISA DIPIDANA

  • 13 Februari 2015 16:15
JALAN RUSAK PEMDA BISA DIPIDANA
Sejumlah kendaraan melintas di jalan rusak daerah Neglasari, Tangerang, Banten, Jumat (13/2). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah daerah (Pemda) bisa dipidana apabila tidak segera memperbaiki jalan rusak, karena dianggap melanggar pasal 24 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. ANTARA FOTO/Lucky R./Rei/pd/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
801.29 KB
Disiarkan
13/02/2015 16:15 WIB
Fotografer
Lucky. R
Editor