JALAN RUSAK PEMDA BISA DIPIDANA
Sejumlah kendaraan melintas di jalan rusak daerah Neglasari, Tangerang, Banten, Jumat (13/2). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah daerah (Pemda) bisa dipidana apabila tidak segera memperbaiki jalan rusak, karena dianggap melanggar pasal 24 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. ANTARA FOTO/Lucky R./Rei/pd/15.