SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY

  • 5 Maret 2015 19:50
SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY
Terdakwa kasus perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Muhtar Ependy lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2030
Ukuran Berkas
986.96 KB
Disiarkan
05/03/2015 19:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor