VONIS KASUS PEMBUNUHAN MIRA

  • 9 Maret 2015 11:20
VONIS KASUS PEMBUNUHAN MIRA
Terdakwa Refiandi (tengah), dipegangi polisi saat akan berlari ke mobil tahanan, usai sidang vonis kasus pembunuhan Mira (30), di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, Senin (9/3). Terdakwa divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pencabulan dan pembunuhan, namun keluarga korban tidak menerima dan menuntut pelaku dihukum mati. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ed/pd/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1968
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
09/03/2015 11:20 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor