LARANGAN NELAYAN PUKAT

  • 18 Maret 2015 17:20
LARANGAN NELAYAN PUKAT
Nelayan tradisional kapal payang, menarik jaring pukat di perairan Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (18/3). Dinas Kelautan Sumatera Barat menyatakan Permen No.2/2015 tentang larangan penggunan pukat hela dan pukat tarik, hanya berlaku bagi nelayan yang menggunakan kapal mesin tarik dan melewati 12 mil dari pantai. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ed/mes/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1828
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
18/03/2015 17:20 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor