PK TERPIDANA MATI NARKOBA

  • 19 Maret 2015 16:35
PK TERPIDANA MATI NARKOBA
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3). Belo mengajukan PK terkait putusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Koz/Spt/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2649x1800
Ukuran Berkas
1.18 MB
Disiarkan
19/03/2015 16:35 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor