KASUS PENIPUAN TKI

  • 10 April 2015 16:30
KASUS PENIPUAN TKI
Direskrimum Polda Jateng Komibes Purwadi Arianto (kiri) memperlihatkan berbagai barang bukti kasus penipuan berkedok rekrutmen calon tenaga kerja Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri yang dilakukan dua tersangkanya, DH (43) dan WD (36), saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Jumat (10/4). Modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mendatangi sekolah-sekolah yang kemudian memberi presentasi tentang penawaran kerja ke luar negeri dengan membayar Rp35 juta per orang dan berhasil menghimpun uang dari para calon tenaga kerja sekitar Rp2 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/ama/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1897
Ukuran Berkas
735.16 KB
Disiarkan
10/04/2015 16:30 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor