Penolakan Peraturan Kemenhub Tentang JPT

  • 10 April 2015 20:30
Penolakan Peraturan Kemenhub Tentang JPT
Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Kalbar, Retno Pramudya berbicara kepada wartawan tentang penolakan terhadap peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, di Pontianak, Jumat (10/4). Retno Pramudya menyatakan bahwa ALFI Kalbar menolak persyaratan pemenuhan modal dasar sebesar Rp25 milliar bagi setiap perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), seperti yang tertuang dalam draf revisi SK Menhub No. KM-10/1988 tentang JPT karena dinilai terlalu berat untuk dipenuhi oleh perusahaan mikro kecil dan menengah (UMKM). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ed/pd/15
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
842.13 KB
Disiarkan
10/04/2015 20:30 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor