DEPORTASI WNA

  • 14 April 2015 18:10
DEPORTASI WNA
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4)). Sebanyak 15 WNA yaitu 11 warga Amerika Serikat dan 4 warga Kanada akan dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/Spt/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
14/04/2015 18:10 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor