SITA BARANG ILEGAL

  • 17 April 2015 13:50
SITA BARANG ILEGAL
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti kejahatan berupa rokok tanpa cukai yang berhasil disita di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Madiun, Jatim, Kamis (16/4) malam. Bea dan Cukai menyita 1.550 bungkus atau 26.400 batang rokok sigaret kretek mesin filter tanpa pita cukai dan ratusan botol minuman beralkohol golongan A tanpa dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKC). ANTARA FOTO/Siswowidodo/Koz/Spt/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1995
Ukuran Berkas
371.63 KB
Disiarkan
17/04/2015 13:50 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor