WARGA AS DIVONIS 10 TAHUN

  • 21 April 2015 16:40
WARGA AS DIVONIS 10 TAHUN
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Heather Louise Mack (tengah) digiring polisi dan petugas kejaksaan saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4). Wanita AS berumur 19 tahun tersebut divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap ibunya Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
21/04/2015 16:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor