TANGGAPAN EKSEPSI WNA KASUS ILEGAL FISHING

  • 27 April 2015 15:50
TANGGAPAN EKSEPSI WNA KASUS ILEGAL FISHING
Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Jessie D Costurico (kiri) dan Charlie Negrillo Ibajan dua dari tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana perikanan (illegal fishing) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/4). Sidang itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) yang diajukan tiga Nahkoda Kapal berbendera Malaysia yakni Jessie D Costurico dan Charlie Negrillo Ibajan asal Filipina serta Moh Qhairul Bin Samaluddin asal Malaysia yang ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai di Perairan Sulawesi pada Maret 2015 dan menjadi terdakwa dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/mes/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
27/04/2015 15:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor