AMANKAN WARGA NEGARA ASING
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli (kiri) menunjukkan paspor warga negara asing (WNA) yang diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam di beberapa tempat di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/5). Petugas mengamankan sebanyak 22 warga negara Tiongkok disebuah rumah karena tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti izin tinggal dan dokumen perjalanan, serta empat warga negara VIetnam di sebuah hotel yang diduga sebagai korban trafficking. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ss/NZ/15