UJI UU PILPRES
JAKARTA, 11/12 - UJI UU PILPRES. Capres Independen, Fajroel Rachman (tengah) bersama Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan, Mariana Amiruddin (kanan) selaku pemohon dan kuasa hukum pemohon, Taufik Basari memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/12). Fajroel Rahman dan sejumlah warga negara lainnya mengajukan gugatan uji materil terhadap UU No. 42/2008 tentang Pemilu Pilpres karena menganggap hak memilih dan dipilihnya tidak diakomodir oleh UU tersebut sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/08.