SIDANG PERDANA HARINI

  • 1 Juni 2015 17:15
SIDANG PERDANA HARINI
Staf ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan program promosi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 seusai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (1/6). Harini didakwa telah merugikan negara sekitar Rp. 520 juta saat menjabat sebagai Sekretaris Panitia Program SPA dengan melakukan penggelembungan bukti pembayaran dan pengeluaran fiktif. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2168x3000
Ukuran Berkas
801.67 KB
Disiarkan
01/06/2015 17:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor