SIDANG ABDUR ROUF

  • 3 Juni 2015 18:40
SIDANG ABDUR ROUF
Terdakwa Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdur Rouf (kiri) menyimak keterangan dari mantan Bupati Bangkalan yang terdakwa dalam kasus serupa, Fuad Amin Imron (FAI) ketika sidang lanjutan di pengadilam Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Dalam keterangannya, FAI membenarkan bahwa uang Rp700 juta yang ada ditangan Rouf saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah uang jatah dari pihak MKS terkait jual beli gas alam di Gili Timur, Bangkalan.ANTARA FOTO/Reno Esnir/Koz/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2090x3000
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
03/06/2015 18:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor