JAM MALAM KARYAWATI ACEH

  • 5 Juni 2015 21:00
JAM MALAM KARYAWATI ACEH
Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal memperlihatkan surat instruksi yang mengatur jam malam bagi wanita atau karyawati saat menjadi pemateri yang di selenggarakan Kahmi Aceh di Masjid Jami', Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/6). Surat intruksi Gubernur Aceh nomor 02/INSTR/2014 tentang larangan melayani pelanggan wanita di cafe dan layanan internet diatas pukul 21.00 WIB kecuali muhrimnya dan surat instruksi walikota nomor 2/2015 yang mengawasi pembatasan jam kerja hingga pukul 23.00 WIB bagi wanita atau karyawati pada tempat wisata, rekreasi, hiburan, penyediaan layanan internet, cafe serta sarana olahraga. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/pd/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
05/06/2015 21:00 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor