UJI MATERI UU KPK

  • 10 Juni 2015 17:55
UJI MATERI UU KPK
Pakar hukum tata negara Saldi Isra (kiri) dan Eddy Hiariej (kanan) berjalan usai diambil sumpah saat mengikuti sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (10/6). Dalam Sidang tersebut Saldi Isra dan Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli dalam uji materi Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/nz/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
10/06/2015 17:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor