MENAG - KPK BAHAS PERATURAN KUA

  • 25 Juni 2015 18:00
MENAG - KPK BAHAS PERATURAN KUA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersama Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kanan) memaparkan mekanisme penerapan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Urusan Agama (KUA) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6). Peraturan tersebut untuk mengatur tata cara pembayaran biaya nikah/rujuk kepada KUA, karena dapat masuk dalam gratifikasi dan berpotensi suap karena uang diberikan terkait jabatan penghulu KUA. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/pd/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2159
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
25/06/2015 18:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor