PEMUSNAHAN MIE BERFORMALIN

  • 3 Juli 2015 13:45
PEMUSNAHAN MIE BERFORMALIN
Petugas memusnahkan barang bukti mie berformalin hasil sitaan di kantor Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yogyakarta, Jumat (3/7). Sebanyak 255 kg mie mengandung formalin yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari distributor di Pasar Sleman yang melanggar pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/Rei/foc/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2014x1343
Ukuran Berkas
308.04 KB
Disiarkan
03/07/2015 13:45 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor