KEJAHATAN MENGGUNAKAN CINCIN MODIFIKASI

  • 7 Juli 2015 13:10
KEJAHATAN MENGGUNAKAN CINCIN MODIFIKASI
Delapan tersangka kasus pencurian dengan modus memecah kaca mobil menggunakan cincin modifikasi diperlihatkan saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Selasa (7/7). Polisi berhasil meringkus delapan anggota komplotan tersebut yang melakukan aksi kejahatannya di Kota Pekalongan dengan kerugian uang sebesar Rp100 juta. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/aww/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1893
Ukuran Berkas
845.06 KB
Disiarkan
07/07/2015 13:10 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor