PENANGKAPAN 12 WNA TIONGKOK & TAIWAN

  • 31 Juli 2015 14:10
PENANGKAPAN 12 WNA TIONGKOK & TAIWAN
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Bambang Satrio (tengah) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara penangkapan 12 WNA asal Tiongkok dan Taiwan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (31/7). Barang bukti berupa dua buah paspor, 43 unit telepon kabel, 36 unit telepon nirkabel, dua unit laptop, 18 unit telepon genggam, satu unit printer, 13 unit easy gateway/switcher, satu unit router dan dua unit ipad disita dari 12 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga pelaku 'cyber crime' tersebut. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ed/kye/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
31/07/2015 14:10 WIB
Fotografer
Kanwa
Editor