KASUS PENYELEWENGAN BEASISWA SUPERSEMAR

  • 11 Agustus 2015 18:15
KASUS PENYELEWENGAN BEASISWA SUPERSEMAR
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
11/08/2015 18:15 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor