SIDANG PENCEMARAN LINGKUNGAN PLTU
Kuasa Direksi PT. Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) Albert Wu (kiri) dan Direktur PT. PJPP Wahyuni (kedua kiri) mendengar keterangan saksi pada sidang pencemaran lingkungan PLTU Mpanau yang dikelolanya di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Senin (24/8). Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2009 tersebut karena limbah batubara hasil pembakarannya tidak dibuang sebagaimana seharusnya dan menyebabkan pencemaran lingkungan serta mengakibatkan banyak warga yang terkena penyakit infeksi saluran pernapasan (ISPA). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama/15