PEMUSNAHAN KAPAL PUKAT HARIMAU

  • 25 Agustus 2015 21:40
PEMUSNAHAN KAPAL PUKAT HARIMAU
Satu unit kapal penangkap ikan yang digunakan untuk praktik penangkapan ilegal ikan dengan pukat harimau dieksekusi dengan cara dibakar di tempat pendaratan ikan, Pusong, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (25/8). Data Kementeri Kelautan dan Perikanan mencatat kerugian negara akibat penangkapan ilegal ikan (illegal fishing) mencapai US$20 miliar, atau Rp240 triliun per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
371.94 KB
Disiarkan
25/08/2015 21:40 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor