VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN

  • 27 Agustus 2015 20:10
VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Petugas kejaksaan memapah terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Bibi Randika usai sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/8). Bibi Randika divonis 17 tahun penjara denda Rp25 juta terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
27/08/2015 20:10 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor