PENCAIRAN DANA JHT

  • 3 September 2015 22:40 WIB
PENCAIRAN DANA JHT
Sejumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menanti giliran pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Sumsel, Kamis (3/9). Sesuai Permenakertrans nomor 19/2015, pekerja yang berhenti atau ter-PHK dari perusahaan minimal satu bulan mulai 1 September dapat mencairkan uang JHT di BPJS ketenagakerjaan setempat. ANTARA FOTO/ Feny Selly/aww/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
03/09/2015 22:40 WIB
Fotografer
Feny Selly
Editor