VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN

  • 7 September 2015 18:20
VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (7/9). Syamsul divonis 17 tahun penjara denda Rp125 juta terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
07/09/2015 18:20 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor