VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN
![VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2015/09/07/vonis-penganiayaan-prt-medan-bgf0-dom.jpg)
Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (7/9). Syamsul divonis 17 tahun penjara denda Rp125 juta terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/15.
Foto Terkait
Tags: