WNA LANGGAR KEIMIGRASIAN

  • 8 Oktober 2015 17:25
WNA LANGGAR KEIMIGRASIAN
Petugas Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan kartu identitas dan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (8/10). Imigrasi Ngurah Rai menindak 48 warga negara Taiwan, seorang warga Mesir, Pakistan, Tajikistan, Uni Emirat Arab dan Malaysia karena terindikasi melakukan kejahatan dunia maya (cyber crime), memakai paspor palsu, menyalahgunakan izin tinggal serta menyalahgunakan visa turis di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
08/10/2015 17:25 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor