VONIS MATI DUA KURIR NARKOBA

  • 12 Oktober 2015 22:20
VONIS MATI DUA KURIR NARKOBA
Terdakwa kasus kurir narkoba Agus Arifin alias Agus bin Syarwan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di PN Rokan Hilir, Riau, Senin (12/10). PN Rokan Hilir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Agus Arifin dan Sulaiman alias Leman Bin Zulkifli karena keduanya terbukti bersalah membawa narkoba jenis sabu seberat 30,693 kg dari Malaysia. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x900
Ukuran Berkas
748.96 KB
Disiarkan
12/10/2015 22:20 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor