VONIS MATI DUA KURIR NARKOBA
Terdakwa kasus kurir narkoba Agus Arifin alias Agus bin Syarwan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di PN Rokan Hilir, Riau, Senin (12/10). PN Rokan Hilir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Agus Arifin dan Sulaiman alias Leman Bin Zulkifli karena keduanya terbukti bersalah membawa narkoba jenis sabu seberat 30,693 kg dari Malaysia. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/15.