KURIR NARKOBA DIHUKUM SEUMUR HIDUP

  • 3 November 2015 14:30
KURIR NARKOBA DIHUKUM SEUMUR HIDUP
Tersangka kasus pengedar narkotika Jayadi alias Aji Yahya (tengah) berjalan keluar ruang sidang usai menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/11). Majelis hakim memvonis terdakwa Jayadi alias Aji Yahya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup karena terbukti mengedarkan Narkortika dengan barang bukti 145 kilogram ganja. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2193
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
03/11/2015 14:30 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor