PENIPUAN MELALUI JEJARING SOSIAL
Tersangka pelaku penipuan melalui jejaring sosial berkewarganegaraan Nigeria, Gilbert Ugochukwu (depan, kedua kanan) bersama istrinya Rosida Butar Butar (depan, kiri) saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jateng, Rabu (4/11). Kedua pelaku yang diduga juga beraksi lintas negara menggunakan jejaring sosial ini ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita warga Rokan Hilir, Riau, yang dijanjikan hadiah uang senilai 400 ribu dolar AS setelah mentrasfer uang sebesar Rp26,8 juta ke rekening tersangka. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/15