VONIS BEBAS TERDAKWA KORUPSI
![VONIS BEBAS TERDAKWA KORUPSI](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2015/11/18/vonis-bebas-terdakwa-korupsi-bufq-dom.jpg)
Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Aceh Barat Daya Provinsi Aceh Akmal Ibrahim (tengah) disambut keluarganya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, rabu (18/11). Majelis hakim menvonis bebas Akmal Ibrahim, karena tidak terbukti bersalah dalam kasus pembangunan pabrik kelapa sawit dan ganti rugi pembebasan tanah warga. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/15.
Foto Terkait
Tags: