PEMULANGAN 49 WNA TAIWAN

  • 16 Desember 2015 15:55
PEMULANGAN 49 WNA TAIWAN
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Yurod S (kedua kiri) memberikan keterangan kepada pers terkait pemulangan WNA Taiwan, di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 Warga Negara Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber yang dilakukan di Indonesia, juga pelanggaran Pasal 116 dan 123 hur a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Lucky R./ama/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
16/12/2015 15:55 WIB
Fotografer
Lucky R
Editor