HUKU

  • 18 Februari 2009 16:38
HUKU
JAKARTA, 18/2 - DITUNTUT 8 TAHUN. Terdakwa perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Bulyan Royan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/2). Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Bulyan delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan juga pengembalian uang sebesar Rp2,4 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1284x2048
Ukuran Berkas
173.79 KB
Disiarkan
18/02/2009 16:38 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor