KOTA TUA PADANG

  • 6 Januari 2016 17:55
KOTA TUA PADANG
Warga melintas di depan gedung peninggalan kolonial Geo Wehry & Co, di kawasan kota tua Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/1). Pemerintah setempat akan mengambil alih bangunan cagar budaya itu, jika warga atau penghuni tidak merawat atau melaporkan bangunan yang rusak dalam 30 hari, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2010. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1952
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
06/01/2016 17:55 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor