SAKSI AHLI SIDANG PILKADA SERENTAK

  • 1 Februari 2016 20:30
SAKSI AHLI SIDANG PILKADA SERENTAK
SAksi Ahli sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Dalam keterangannya, saksi ahli mengingatkan MK untuk tidak menjadikan Pasal 158 UU Pilkada sebagai tameng aksi kecurangan dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015, pasal tersebut tidak rasional karena membuka ruang bagi seseorang mendapatkan suara secara tidak sah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2083
Ukuran Berkas
1020.97 KB
Disiarkan
01/02/2016 20:30 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor