HIBAH GULA SITAAN

  • 23 Februari 2016 15:45
HIBAH GULA SITAAN
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Banda Aceh, Eddy Santosa (kiri) menghibahkan gula pasir impor barang milik negara (BMN) secara simbolis kepada Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri (ketiga kanani) di Banda Aceh, Selasa (23/2). Sebanyak 25 ton gula pasir impor ilegal tangkapan Bea Cukai yang sudah disita menjadi milik negara itu dihibahkan kepada Dinas Sosial untuk disalurkan kepada warga tidak mampu, anak yatim atau korban bencana alam. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
23/02/2016 15:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor