PUTUSAN PILKADA MK

  • 25 Februari 2016 15:45
PUTUSAN PILKADA MK
Ketua MK Arief Hidayat (kiri) berbincang dengan Hakim Anggota MK Patrialis Akbar (kanan) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/2). MK membatalkan keputusan KPU daerah Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Sula (Maluku Utara), dan Kabupaten Teluk Bintuni (Papua), serta memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang dinyatakan terjadi pelanggaran. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
25/02/2016 15:45 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor