KEWAJIBAN SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI

  • 27 Februari 2016 14:10
KEWAJIBAN SERTIFIKAT LAYAK FUNGSI
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (27/2). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di ibu kota disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap goncangan bencana alam. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2003x3000
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
27/02/2016 14:10 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor