Narkoba

  • 5 Juni 2007 16:20
Narkoba
BATAM, 5/6 - BANDAR NARKOBA. Sejumlah tersangka bandar dan pengedar narkoba diamankan Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di Batam , Selasa (5/6). Tujuh tersangka berikut barang bukti berupa 66 butir extasi, 52 butir kapsul psikotropika Gol III, 7,7 gr sabu-sabu, 268 butir happy five dan 4 paket ganja kering berhasil diamankan. Tersangka di jerat dengan pasal 59,60,62 UU Psikotropika dan Pasal 78 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/mes/07.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1365x2048
Ukuran Berkas
250.01 KB
Disiarkan
05/06/2007 16:20 WIB
Fotografer
Andika Bayu
Editor