KORUPSI DKP
JAKARTA, 5/6 - SAMPAIKAN PLEDOI. Mantan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin Taryoto sebagai terdakwa korupsi dana nonbujeter DKP membacakan pembelaannya (pledoi) saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/6). Andin oleh JPU dituntut 2 tahun 8 bulan karena didakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 soal penerimaan hadiah atau janji senilai Rp 15,924 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/07.