EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK

  • 1 Maret 2016 14:35
EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK
Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) membawa terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam menuju panggung eksekusi untuk menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman antara enam hingga 40 kali cambuk terhadap 18 warga yang tertangkap tangan bermain judi (maisir), minuman keras (khamar) dan mesum (khalwat) sesuai qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2508x1762
Ukuran Berkas
1.78 MB
Disiarkan
01/03/2016 14:35 WIB
Fotografer
Str
Editor