ALASAN DEPONERING MANTAN PIMPINAN KPK
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus deponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3). Kejaksaan Agung resmi menutup dan mengesampingkan perkara (deponering) kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dengan alasan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.