GAGALKAN PASOK SENJATA UNTUK BEBASKAN TAHANAN

  • 14 Maret 2016 15:30
GAGALKAN PASOK SENJATA UNTUK BEBASKAN TAHANAN
Aparat Kepolisian memperlihatkan senjata api jenis FN dan Revolver milik tersangka pemasok senjata api Rizatull Aulia (29) dan Mumun (30/DPO) saat gelar perkara di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (14/3). Barang bukti senjata bersama amunisi itu diamankan polisi pada saat tersangka memasok senjata tersebut ke kawasan Aceh Timur untuk membebaskan lima tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Langsa yakni Cobra (33) kasus senjata api Pok Din Minimi, Ihksan(28) kasus Narkotika, Ateng (34) Kasus Narkotika, Pen (31) Narkotika, dan Jhon (28) kasus pembunuhan. ANTARA FOTO/Rahmad/nz/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
349.44 KB
Disiarkan
14/03/2016 15:30 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor