KENAIKAN IURAN BPJS
Seorang warga menunjukkan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, Jakarta, Senin (28/3). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 April 2016 mendatang yang tertuang di dalam Perpres Nomor 19 tahun 2016. ANTARA FOTO/Yossy Widya/pd/16